KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kecamatan Pugung, Tanggamus inisial RM (52) yang berprofesi sebagai guru ngaji, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis (17/8/2023).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, RM ditangkap karena mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.
"Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah salah satu orang tua korban di Kecamatan Ulu Belu melapor ke kepolisian," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Aksi pelaku ini bermula pada Desember 2022, saat korban yang mengaji di rumahnya diajak untuk memasang susuk oleh pelaku, dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar berdua," ujar Hendra Safuan.
Pada pada saat di dalam kamar tersebut, pelaku membuka pakaian korban, hingga melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan hal itu, pelaku berkata ke korban, agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Akibat kajadian tersebut, korban takut dan trauma, lalu bercerita ke pamannya. Dari pengakuannya, pelaku sudah lima kali beraksi dan mengaku khilaf, sebab tidak ada dalam ajaran agama. (***)
#
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4049
Kominfo Lampung
751
Bandar Lampung
555
Bandar Lampung
531
Bandar Lampung
541
751
01-Jul-2025
555
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia