Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pengobatan dan Buka Aura, Guru Ngaji di Gisting Tanggamus Tiga Kali Setubuhi Santri di Bawah Umur
Lampungpro.co, 19-May-2023

Amiruddin Sormin 8151

Share

Tersangka PJ (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat dimintai keterangan di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/5/2023). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

GISTING (Lampungpro.co): Polres Tanggamus mengamankan pria berinisial PJ (26) tersangka dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur salah satu pengajian di Kecamatan Gisting. Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting.

Namun malah mendapat perlakuan  tidak manusiawi dari pengajar yang sebelumnya sangat dihormati para santri. Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban. Namun selanjutnya disetubuhi di tempat dia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka tidur.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat pendukung kejahatan berupa enam botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan  tiga keris kecil (semar mesem) berwarna emas. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan,  mengungkapkan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya asal Cukuh Balak,"  ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra., Kamis (18/5/2023).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur dan korban tidak mau kembali ke pondok pesantren.

Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, dia bercerita  bahwa  disetubuhi sang guru ngaji dari  Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023. "Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka. "Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan enam botol minyak dan tiga keris kecil ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.. 

Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban. "Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ sambil terisak.

Namun demikian, dengan penuh penyesalan dia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar. "Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata PJ sebelum dijebloskan ke sel polisi. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved