Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pijat, Pakde Asal Palas Lampung Selatan Hamili Gadis 15 Tahun Anak Temannya
Lampungpro.co, 01-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7287

Share

Pelaku pencabulan WR usai ditangkap polisi LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

PALAS (Lampungpro.co). Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku ditangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur. Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara  yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya, 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal  September 2022, di rumahnya. Berselang satu minggu kemudian pelaku mengulangi perbuatannya lagi. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat TAR dihubungi oleh WR melalui telepon dengan alasan untuk mengurut dan memijit badan TAR.  Sebelumnya pelaku pernah mengurut korban. 

Saat itulah korban diajak berhubungan. Korban sempat menolaknya namun karena diancam TAR tak berdaya, "Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalau kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Rumah juga gak jadi dibuatin," ancam pelaku kepada korban. 

Orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karena takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban. 

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban  seperti wanita hamil. Kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di bidan desa dan hasilnya korban positif hamil. 

Akhirnya pada Sabtu (25/2/2023) korban mau cerita bahwa dia disetubuhi olah pelaku. Setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved