BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang duda berinisial HK (44) asal Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Panjang pada Sabtu (29/10/2023) malam.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, HK ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor merk Yamaha N Max BE 5773 AD, milik temannya sendiri bernama Mad Suri.
"HK ditangkap di tempat persembunyiannya disalah satu rumah kontrakan yang terletak di Simpang Kates, Katibung, Lampung Selatan," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Dalam aksinya, HK mengelabui temannya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut, dengan alasan untuk menjemput pacarnya pada Minggu (15/10/2023).
"Hasil pemeriksaan, pelaku HK menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta, dengan bantuan salah satu temannya inisial JL yang hingga kini masih dalam pengejaran," ujar Kompol M. Joni.
Polisi masih terus menggali informasi terkait keberadaan JL (DPO) untuk mengetahui kemana sepeda motor tersebut dijual. Akibat perbuatan tersebut, HK dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia