TULANG BAWANG (Lampungpro.co): YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang lantaran menipu 802 warga. Dia ditangkap Rabu (21/4/2021), pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Modusnya menawarkan paket sembako murah," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (26/4/2021).
Warga yang menjadi korban penipuan ditawarkan membeli tiga paket sembako murah. Paket pertama, seharga Rp50 ribu dengan jumlah pemesan 678 warga. Paket kedua Rp80 ribu dengan jumlah pemesan 35 orang dan paket ketiga seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.
Paket sembako murah Rp50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus. Untuk paket Rp80 ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus. Sedangkan paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Terungkapnya kasus penipuan itu setelah ada laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku. "Pelaku meminta kepada pelapor dan tujuh rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan selembar foto kopi KTP," kata Kompol Devi.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku pernah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 yang sudah membayar sesuai jumlah KTP terkumpul. Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir Rp45,6 juta.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21802
Humaniora
2904
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia