PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota mengamankan enam remaja yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dan handphone (HP). Dari enam pelaku tersebut, tiga di antaranya pelaku utama pencurian.
Sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pelaku utama berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17). Sementara itu, pelaku penadah berinisial FL (17), WU (17), dan SN (16).
“Keenam pelaku ini diamankan polisi pada Minggu dini hari dari tiga lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (21/11/2024).
Ketiga pelaku utama diketahui merupakan anggota salah satu kelompok gangster bersenjata tajam yang sering terlibat tawuran di Kabupaten Pringsewu. Modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mendapatkan penghasilan.
“Mereka sering menantang kelompok remaja lain yang mayoritas adalah pelajar, untuk terlibat tawuran. Dalam aksi tersebut, mereka mengambil kendaraan atau barang berharga milik lawan. Lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya,” jelas Kompol Rohmadi.
Hasil kejahatan tersebut dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online. Salah satu korban adalah WA (14), seorang pelajar SMP asal Ambarawa. Setelah terlibat tawuran dengan kelompok pelaku di Pringsewu, sepeda motor Honda Beat milik WA dan tiga unit HP yang disimpan di bagasi motor diambil pelaku.
Korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Polisi menangkap tiga pelaku utama dan satu penadah di sebuah ruko yang dijadikan basecamp mereka di Kecamatan Sukoharjo, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban dijual seharga Rp800 ribu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3008 UK, dua unit ponsel, dan satu senjata tajam. Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Rohmadi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
566
Bandar Lampung
14132
Lampung Selatan
2734
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia