BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial ADP (30) asal Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (18/9/2023).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ADP ditangkap karena sering memeras sopir truk, yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2018 lalu.
"Pelaku memeras sopir truk terakhir kali di depan Rumah Makan Komsai Kampung Gunung Labuhan dan Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban bernama Abdul warga Sekampung Udik, Lampung Timur, sedang membawa mobil jenis angkutan bermuatan lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Way Kanan.
"Sampai di depan Rumah Makan Komsai diberhentikan pelaku, lalu korban turun dari mobil, dan mengajak pelaku duduk di rumah makan tersebut," ujar Andre Try Putra.
Setelah itu, pelaku menunjukkan senjata tajam jenis golok dan senjata api, lalu memeras korban dengan alasan karena saat di Bukit Kemuning, Lampung Utara, anak anjing pelaku lepas dari talinya lari ke jalan, hingga tertabrak ban belakang mobil korban, sehingga pelaku mengejarnya.
Andre menyebut, pelaku meminta secara paksa barang berharga korban, bahkan langsung menggeledah dan mengambil dompet korban berisi uang Rp1,2 juta. Tak hanya itu, pelaku juga merampas Ponsel teman korban yang sedang berada di dalam mobil sebagai jaminan.
Setelah itu, pelaku kembali lagi memeras sopir truk bernama Suwardi, warga Kampung Bumi Say Agung, Bumi Agung, Way Kanan pada 11 September 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban mengendarai truk Colt Diesel BG 8537 FM melintasi Jalan Lintas Sumatara (Jalinsum) tepatnya di Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan. Pelaku memepet korban dengan sepeda motor.
Setelah itu, korban diminta untuk masuk ke rumah makan, dengan menuduh korban menabrak kucing Anggora peliharaannya dan meminta ganti rugi Rp600 ribu. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku mengancam mengajak rekan pelaku yang lain datang akan menghancurkan mobil korban.
Namun karena korban tidak mempunyai uang, pelaku langsung menggeledah kantong celana korban, akan tetapi tidak menemukan uang. Lalu korban menelepon bos korban, untuk meminta kiriman uang Rp500 ribu dan mentransfernya.
Setelah berhasil terkirim dan mendapatkan uangnya, dua pria tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Atas kejadian tersebut, para korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan para korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya ADP dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23863
Humaniora
3131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia