Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Uang Pengamanan, Polisi Ciduk Pemeras Supir Truk di Jalinsum Way Kanan
Lampungpro.co, 09-Jun-2021

Febri 881

Share

Pemeras Supir Truk di Jalinsum Way Kanan Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Way Kanan

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pelaku pemerasan dan pemalakan terhadap supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Rantau, Blambangan Umpu, Way Kanan kembali diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan pada Sabtu (5/6/2021). Ada pun pelaku tercatat sebagai warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu inisial YS (40).

Kepala Satreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku YS ditangkap karena memeras seorang sopir truk dengan modus uang keamanan. Kejadian pemerasan pada Jumat (4/6/2021) sore, truk Fuso Hino BG 8094 yang dikemudikan Kamar warga Sumatera Selatan mengalami kecelakaan di Jalinsum Tanjung Rantau.

"Setelah itu, supir didatangi oleh pelaku bersama tiga orang temannya. Kemudian pelaku meminta uang keamanan senilai Rp1 juta, untuk menjaga mobil truk korban yang rusak akibat kecelakaan, dengan alasan agar truk yang memuat kopi ini tidak dijarah warga sekitar," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Setelah itu para pelaku kemudian mengancam korban, akan mengambil barang-barang di truk apabila tidak diberikan uang pengamanan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang jalan Rp300 ribu, yang diminta paksa oleh para pelaku

"Selanjutnya korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan langsung menuju lokasi, dan mengamankan pelaku yang saat itu masih berada disebuah warung," ujar Des Herison Syafutra.

Kemudian pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved