Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Mampu Jawab, Kuasa Hukum Arinal-Nunik Minta Tunda Sidang Politik Uang
Lampungpro.co, 06-Jul-2018

Amiruddin Sormin 3335

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) meminta tambahan waktu karena belum mempu menjawab terjadinya money politics secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilgub Lampung. Dalam sidang di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Jumat (6/7/18), majelis persidangan yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, dan Adek Asyari, mengatakan sidang dilanjutkan hari ini juga.

Saya tawarkan, apakah agenda sidang bisa dilanjutkan siang ini untuk memberi jawaban dari terlapor. Agenda sidang ini bisa dilanjutkan dalam satu hari dan hanya berganti jam. Bisa siang atau malam? tanya Majelis Ketua Persidangan yang juga ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang di Kantor Gakkumdu Provinsi Lampung di Rawa Laut, Bandar Lampung.

Menanggapi permintaan majelis persidangan, kuasa hukum Arinal-Nunik yang terdiri dari 16 advokad, langsung meminta tambahan waktu, agar persidangan dilanjutkan Senin (9/07/18). Karena ini sudah weekend, kami minta untuk dilanjutkan Senin (9/7/18) sekaligus untuk mempersiapkan jawaban, kata salah satu kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani dan Abdul Qodir.

Atas permintaan kuasa hukum Arinal-Nunik itu, akhirnya Fatikhatul Khoiriyah memutuskan sidang dilanjutkan Senin. Sidang perdana dikawal ratusan personel poiisi itu dengan agenda pembacaan laporan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.

Pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif ini dilaporkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono. Atas pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif ini, kuasa hukum dari kedua paslon ini meminta agar paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik didiskualifikasi karena telah melanggar aaturan tentang politik uang yang TSM. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24958


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved