Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Motor Digelapkan Pacar, Warga Bandar Lampung Ini Ngaku Dibegal Karena Takut Dimarah
Lampungpro.co, 04-Jun-2021

Febri 1307

Share

Warga Bandar Lampung Saat Diamankan Polisi Dugaan Penggelapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Panjang, Bandar Lampung inisial MK diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, atas tuduhan kasus penggelapan sepeda motor milik pacarnya di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (18/5/2021). Penangkapan ini bermula dari laporan palsu pacarnya inisial Fitri, warga Pahoman ke Mapolresta.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, saat itu pacar MK melapor ke polisi dengan laporan menjadi korban begal di Jalan Laksamana Malahayati. Namun setelah diselidiki, ternyata motor milik Fitri jenis Honda Beat BE 2324 ACN ini hilang bukan karena dibegal, tapi dibawa lari pacarnya.

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, didapati keterangan korban tidak sesuai dengan kondisi, keterangan saksi, dan fakta di lokasi. Sebenarnya motor milik pelapor FA ini tidak hilang, tapi dia merekayasa agar keluarganya tidak mengetahui, jika sepeda motornya dibawa pacarnya," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/6/2021).

Ada pun alasan Fitri ini membuatkan laporan palsu ke polisi, karena takut dimarahi keluarganya. Terlebih lagi, keluarganya mengetahui motor itu dibawa kabur pacarnya. Mendapati hal itu, polisi kemudian mengamankan MK bersama barang bukti sepeda motor Fitri.

"Ini masih kami proses, namun korban sudah mengajukan permohonan maaf ke kami, aka nanti akan dianalisa perkaranya. Dari pernyataan ini, akan kami analisa dan kami anggap niat pelapor yang membuat laporan palsu, dianalisa nanti seperti apa niatnya," ujar Resky Maulana.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka, dengan dugaan pasal penggelapan. Sementara untuk perempuan yang membuat laporan palsu, belum dijerat dengan pidana karena kepolisian masih menganalisa perkara ini. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16736


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved