TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap anak di bawah umur karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (16/5/2023). CA (16) pelajar ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Terbanggi Besar, lantaran diduga melakukan tindak pidana curat satu sepeda motor Honda Beat BE 5355 UK milik Dedi (24) warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku telah kami amankan. Mirisnya, pelaku masih anak dibawah umur dan masih sekolah, kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023)
Kapolsek menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban asyik menyaksikan hiburan jaranan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Saat korban asyik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada anak kecil memberi tahu korban sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal, ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempat ia memarkir kendaraannya. Namun, saat dicek oleh korban, ternyata sepeda motor miliknya tidak ada di tempat parkir lagi, tambahnya.
Setelah berusaha mencari kendaraanya kesana kemari bersama sejumlah penonton lainnya, sepeda motornya juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar, kata Kapolsek.
Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan petugas kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku curat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat itu juga petugas langsung menuju rumah pelaku. Pelaku berhasil kami amankan dirumannya, tanpa perlawanan, ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1146
Bandar Lampung
355
838
08-Jun-2025
355
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia