TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap anak di bawah umur karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (16/5/2023). CA (16) pelajar ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Terbanggi Besar, lantaran diduga melakukan tindak pidana curat satu sepeda motor Honda Beat BE 5355 UK milik Dedi (24) warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan petugas kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku curat tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1817
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia