JAKARTA (Lampungpro.com): Kampus Gunadarma diminta Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas (MPHPD) menindak pelaku perundungan terhadap MF ditindak.�MPHPD sempat bertemu pihak kampus dan memberi masukkan mulai dari cara penanganan, membangun aksesibilitas di kampus bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus, pedoman berinteraksi dengan disabilitas. Selain itu, masukkan terkait proses sanksi hukum dan sanksi sosial yang harus ditetapkan pada para pelaku serta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.�
"Sayangnya masukan ini hampir semua tidak ada yang diindahkan pihak Universitas Gunadarma dalam memproses para pelaku. Justru berita di beberapa media pagi ini menunjukkan pihak universitas terkesan memberi maaf kepada para pelaku dengan alasan yang dilakukan mereka terhadap MF adalah keisengan, spontanitas, kebiasaan yang dilakukan anak-anak, dan tidak ada unsur�bullying," kata koordinator MPHPD Trian Airlangga di Jakarta, Rabu (19/7/2017).�
Hal itu berbeda dengan keterangan keluarga saat MPHPD berkunjung ke rumah keluarga korban. Ayah korban menyampaikan frekuensi penyerangan terhadap korban MF sering dilakukan sejak semester satu. "Kampus terkesan memberikan maaf kepada pelaku perundungan, tentunya sikap permisif kampus sangat menyakitkan rasa kemanusiaan atas perilaku perundungan yang selama ini menimpa MF. Kenyataannya keluarga sangat terpukul atas pengakuan MF dan belum bisa memaafkan para pelaku," kata dia.
Untuk itu, MPHPD menolak dan sangat menyesalkan hasil investigasi Universitas Gunadarma atas aksi-aksi perundungan yang menimpa MF karena dilakukan dengan tidak terbuka dan cenderung menutup diri. Serta, �terkesan menghindar dari fakta hukum yang terjadi.
Mereka menganggap pihak kampus tidak mumpuni dan tidak punya kemampuan investigasi. Tim investigasi yang selama ini menggembor-gemborkan bahwa berisi berbagai profesional, dokter, dan psikolog, dinilai tidak mumpuni dan tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang baik untuk investigasi kasus ini sebagaimana tercermin dari hasil yang diumumkan kampus pada konferensi pers kemarin. "Untuk itu, kampus wajib membuka diri dan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mencapai harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," kata dia.
Penyampaian kampus bahwa anak tidak autis, kata dia, juga dibantah keluarga. Ayah korban menyampaikan secara terbuka dan mengundang ahli untuk melihat kondisi MF. Atas hasil tersebut, MPHPD meminta pihak kepolisian untuk mengabulkan permintaan ayah korban agar polisi terlibat dalam proses tersebut.
Pada hari Selasa (17/7/2017), Polda Metro Jaya melalui Kanit PPA dan Kementerian Sosial RI melalui Nahar sudah mendengarkan langsung kondisi dan psikologis keluarga korban. MPHPD berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan proaktif. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4107
Lampung Selatan
1230
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia