BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyiagakan seluruh kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, guna mendukung keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun ini, Ditjen Perhubungan Laut akan menyiagakan semua kapal patroli KPLP yang tersebar di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
"Kapal-kapal patroli KPLP yang disiapsiagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut lebaran 2019 tersebut sebanyak 378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang tersebar di 5 Pangkalan PLP," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).
Ahmad melanjutkan, kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan mudik Lebaran tahun 2019.
"Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan laut Lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk para penumpang harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama," ungkap Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga mengimbau guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari dan menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa.
Ahmad juga menegaskan bahwa, pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," terangnya.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, lanjut Ahmad, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Sehingga jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca serta kondisi kapal.
"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," paparnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Silakan tanyakan ke pokmas.
636
Lampung Selatan
443
Kominfo Lampung
354
253
13-Apr-2026
279
13-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia