Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MUI Kaji Fatwa Haram PUBG Satu Bulan, Kominfo Siap Blokir
Lampungpro.co, 25-Mar-2019

Heflan Rekanza 928

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fatwa haram permainan Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG. MUI menargetkan pengkajian fatwa tersebut rampung dalam waktu satu bulan ke depan. MUI menganggap penting penerbitan fatwa haram ini, karena untuk menjaga kemaslahatan anak-anak muda yang kecanduan bermain PUBG.

"Paling lama satu bulan. Bahkan lebih cepat lebih baik supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan," ujar Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Senin (25/3/2019).

PUBG menjadi perbincangan usai kejadian penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari gim bergenre battle royale tersebut. MUI masih meminta masukan dari berbagai pihak baik dari aspek kesehatan maupun psikologi untuk mengkaji permainan tersebut.

Selain PUBG, MUI juga tengah mempertimbangkan permainan serupa lainnya yang dianggap membahayakan. "Intinya gim yang menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketergantungan, dan melalaikan tugas-tugasnya sesungguhnya lebih banyak mudaratnya," kata Amirsyah.

Menurut dia, suatu permainan harus mengandung konten positif dan memberikan edukasi. Ia khawatir permainan yang mengandung kekerasan hingga pornografi akan merusak pikiran penggunanya. "Bahkan bisa tertanam sikap radikal teroris dalam diri mereka itu. Maka harus ditolak," jelas dia.

Sementara, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani berjanji memblokir gim PUBG apabila dinilai memang merusak para gamer. Namun, dia mengatakan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh MUI.

Semuel juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved