Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MUI Keluarkan Fatwa Syariah Uang Elektronik
Lampungpro.co, 31-Mar-2019

Erzal Syahreza 715

Share

MUI, Uang Elektronik, Syariah, Riba

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penggunaan uang elektronik kini sudah ramai di masyarakat. Mulai dari e-money berbasis kartu hingga e-money berbasis server. Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

Menurut Oni, fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e money sesuai prinsip syariah. "Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah," kata Oni, Minggu (31/3/2019).

Kemudian yang ketiga, (dana) ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, Pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah. "Ini karena produk yang dijual adalah jasa," imbuh dia.

Kemudian akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja. Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah. Sebelumnya, ramai jadi perbincangan yang menyebut uang elektronik mengandung unsur riba karena memberi potongan harga. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved