BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Penggunaan uang elektronik kini sudah ramai di masyarakat. Mulai dari e-money berbasis kartu hingga e-money berbasis server. Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.
Menurut Oni, fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e money sesuai prinsip syariah. "Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah," kata Oni, Minggu (31/3/2019).
Kemudian yang ketiga, (dana) ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, Pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah. "Ini karena produk yang dijual adalah jasa," imbuh dia.
Kemudian akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja. Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah. Sebelumnya, ramai jadi perbincangan yang menyebut uang elektronik mengandung unsur riba karena memberi potongan harga. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia