JAKARTA (Lampungpro.com): Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jangan terbit karena menyasar satu ormas saja. "MUI mengharapkan Perppu tersebut tidak hanya menyasar salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi, Rabu (12/7/2017), di Jakarta.
Dalam menerapkan Perppu, kata dia, pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Menangani ormas bermasalah, kata dia, tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
Lebih dari itu, lanjut dia, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan. Seperti dilansir Antara, dia mengatakan MUI meminta kepada DPR untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum, tetapi jika menerima maka undang-undang pengganti tersebut akan menjadi undang-undang.
MUI, kata Zainut, dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu 2/2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai. Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR, lanjut dia, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara.
Dengan diterbitkannya Perppu Tentang UU Keormasan, dia mengatakan MUI mengimbau pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa. "MUI memahami bahwa presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," kata dia.�(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia