Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari Ini, Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Nekad Akan Ditindak
Lampungpro.co, 30-Dec-2020

Febri 1679

Share

Pemerintah RI Saat Mengumumkan FPI Organisasi Terlarang | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah RI melalui Menko Polhukam, secara resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) diseluruh wilayah di Indonesia. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan dan langkah khusus, untuk menghentikannya apabila masih ada yang memakai simbol FPI.

Pelarangan penggunaan atribut dan simbol FPI ini, tertuang dalam surat keputusan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam keterangannya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan,  bahwasanya secara dejure FPI telah dibubarkan sebagai ormas pada 20 Juni 2019 lalu.

"Akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya. Pelarangan kegiatan FPI ini, dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Hal ini karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak keberadaannya. Sebab legal standing mereka (FPI) ini, sudah tidak ada terhitung hari ini," ujar Mahfud MD.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tersebut, pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta, agar melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI, yang berlaku sejak 30 Desember.

Berikut Isi SKB Larangan Organisasi FPI :

1. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved