Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari Ini, Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Nekad Akan Ditindak
Lampungpro.co, 30-Dec-2020

Febri 1679

Share

Pemerintah RI Saat Mengumumkan FPI Organisasi Terlarang | Ist/Lampungpro.co

2. FPI sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat yakni :
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2020

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved