2. FPI sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
5. Meminta kepada masyarakat yakni :
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2020
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia