Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah...Lima Hakim Konstitusi Belum Lapor LHKPN
Lampungpro.co, 02-Mar-2017

Lukman Hakim 1172

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Lima hakim konstitusi belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada. "Untuk menaati tentang pelaporan LHKPN, jadi data yang kami dapatkan saat ini ada lima orang hakim konstitusi yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Febri, ada ketentuan mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa penyelenggara negara wajib melapor LHKPN. Dan, ketentuan di Peraturan KPK tahun 2005 pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun. "Jadi, ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.

Ia menjelaskan rincian waktu terakhir pelaporan LHKPN yang disampaikan ke KPK paling lama adalah Maret 2011. Sehingga, dari Maret 2011 pelaporan terakhir diterima KPK salah satu hakim sampai saat ini belum update pelaporan LHKPN-nya. Kemudian, November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu orang hakim yang masa periodik dua tahunannya habis pada Februari 2015," kata dia.

KPK pun mengingatkan dalam konteks pencegahan agar persoalan-persoalan indikasi tindak pidana korupsi ke depan tidak terjadi lagi di MK, maka lima hakim MK yang ada dalam data KPK harus memberikan contoh kepada penyelenggara negara lainnya, yaitu setiap dua tahun sekali.

Febri menambahkan KPK juga mendapatkan informasi di MK seharusnya sudah ada mekanisme internal yang juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk mematuhi ketentuan tentang pelaporan LHKPN tersebut. "Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau para hakim MK membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silahkan datang dan kami akan jelaskan apa saja yang harus dilaporkan. Namun, pada prinsipnya kami ingatkan sekali lagi pada lima hakim konstitusi untuk segera mengupdate pelaporan LHKPN," kata Febri. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23419


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved