JAKARTA (Lampungpro.com): Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan KTP elektronik. "DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada pinjaman hibah luar negeri, kata kata Gamawan, saat menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut Gamawan, usul perubahan anggaran itu dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengatakan kementerian sudah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penganggaran proyek KTP elektronik.
KPK, menurut dia, menyarankan proyek itu dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Saya minta Sekjen bersurat ke LKPP dan BPKP minta dikawal, didampingi istilahnya," ujar dia.
Gamawan mengungkapkan kementerian juga meminta LKPP mengawal lelang elektronik proyek tersebut. Namun, di tengah jalan terjadi perbedaan pendapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Karena antarlembaga, PPK dan LKPP beda, bukan kewenangan saya. Saya suratkan ke Wakil Presiden," kata dia.
Selanjutnya Wakil Presiden membentuk tim untuk memediasi perbedaan antara LKPP dan PPK dan Gamawan merasa persoalan tersebut sudah selesai. Gamawan mengaku tidak pernah mendengar adanya pengelembungan dari laporan pejabat PPK dan ketua panitia pengadaan.
"Saya tidak tahu tentang itu, karena yang saya tahu itu yang dilaporkan saja. Saya tanya tender ada banyak vendor, bilang tidak ada yang di bawah Rp7 triliun, saya tanya ini yang tender ini baru dibilang Rp5,9 triliun dan logikanya ya saya tanda tangan. Saya minta pengawasan oleh BPKP, KPK, Polri, Kejaksaan," kata dia.
Gamawan juga mengakui bahwa target pengadaan KTP elektronik tidak tercapai karena terhambat kondisi infrastruktur dan kemauan warga untuk merekam data diri. "Kata Pak Dirjen waktu itu perekaman ada yang offline, ada yang online. Misalnya, di balik-balik bukit, di pulau-pulau tidak bisa online karena tidak ada listrik. Sekarang mungkin sudah tercapai 172 juta," kata dia.
Gamawan bersaksi dengan lima orang lainnya untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. Saat proyek berlangsung, Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi di direktorat jenderal tersebut. (*/ANT/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5769
Kominfo Lampung
323
Olahraga
377
762
05-Jul-2025
243
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia