LIWA (Lampro): Satu tersangka penyalahguna Narkoba, ED (21) ditangkap Kepolisian Sektor Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, Jumat (3/2/17) sekitar pukul 21.00. ED yang juga pegawai honor di Pemkab Pesisir Barat, ditangkap di depan cucian mobil Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah, Pesisir Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kepala Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Poisi Andy Kemala, melalui Kepala kepolisian Sektor Pesisir Tengah, Kompol Feri Anda Eka Putra, mengatakan ketika Polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyamaran. Pada saat tersangka ditangkap, dari tangannya ditemukan dua plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, kata Kompol Feri Anda Eka Putra, Minggu (5/2/17) pagi.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu handphone Nokia hitam dan satu sepeda motor diamankan di Polsek Pesisir tengah. Besok tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres, guna penyidikan lebih lanjut, kata Kapolsek. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya tidak ingin membahas angka gaji mereka. Angka itu...
3459
Bandar Lampung
515
BPJS Kesehatan
570
515
13-Jul-2026
570
13-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia