Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Negara Rugi Tiga Kali, Ketua Bidang OKK DPD ARUN Lampung Dorong Pemerintah Segera Tinjau Ulang HGU SGC
Lampungpro.co, 25-Oct-2025

Febri 244

Share

Ketua Bidang OKK DPD ARUN Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra, mendorong pemerintah untuk segera meninjau ulang status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Hal itu setelah isu kepemilikan lahan kembali mencuat, setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) mengungkap tanah tersebut, merupakan aset milik negara tepatnya milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara (AU).

"Kami minta segera tinjau ulang HGU SGC, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022," kata Ardho Adam Saputra dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, dalam laporan BPK dijelaskan terdapat potensi kerugian negara, dan disebutkan lahan tersebut merupakan milik Kemenhan dan TNI AU.

Apabila dalam penerbitan HGU terdapat kekeliruan administratif atau hukum, ATR BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU tersebut, dan mengembalikan lahan ke negara.

"Kalau terbukti ada kekeliruan, maka HGU bisa dibatalkan. Tanah itu harus dikembalikan ke negara, atau ke Kemenhan dan TNI AU sebagai pemilik sah aset negara," ujar Ardho.

Ardho menyebut, temuan BPK bukan merupakan hal yang baru, karena laporan lembaga audit negara itu sudah berulang kali menyinggung indikasi pelanggaran pengelolaan aset oleh SGC.

"BPK sudah tiga kali mengaudit, dan selalu ada catatan soal potensi kerugian negara di atas lahan yang dikuasai SGC. Ini tidak bisa dianggap remeh, dan negara harus tegas," sebut Ardho Adam Saputra.

Ardho juga menyoroti kewajiban plasma 20 persen dari total lahan HGU yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan.

Sebelumnya, Menteri ATR BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (8/9/2025) menyampaikan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan lahan SGC di Tulang Bawang dan Lampung Tengah merupakan aset milik negara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

14452


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved