Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Bawa Sabu di Mobil, Pria Asal Tumijajar Tulangbawang Barat ini Diciduk di Candra Mukti
Lampungpro.co, 07-Mar-2024

Amiruddin Sormin 955

Share

Tersangka JM dan sebagian barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang Barat menciduk tersangka beserta barang bukti sabu, Rabu (6/3/2024).malam. Tersangka yang diamankan itu pria berinisial JM (35), warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu Toyota Avanza, satu unit hp Android merek Oppo A57. Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat yang diduga pelaku melintas dengan mengendarai Avanza, kemudian dihentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin melakukan penggeledahan orang dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di sarung jok sopir.

"Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” ungkap AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, pelaku dan seluruh barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23545


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved