Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Curi Kipas dan Ampli Masjid Babussalam Gunung Tapa Induk Tulang Bawang, Pemuda ini Masuk Bui
Lampungpro.co, 08-Oct-2023

Amiruddin Sormin 2690

Share

Tersangka HA dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Tak sampai 24 jam usai mencuri, pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di  Masjid Babussalam, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Jumat (6/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial HA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

"Petugas menangkap  pelaku curat di Masjid Babussalam saat  berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (08/10/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan yang merupakan milik Masjid Babussalam, Kampung Gunung Tapa Induk. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), warga Kampung Gunung Tapa, hari Jumat (6/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53) warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

"Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap berikut dengan BBnya. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved