Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Curi Kotak Amal Masjid Anak Tuha Lampung Tengah di Warung Milik Polisi, Pria ini Nyaris Diamuk Massa
Lampungpro.co, 31-Mar-2025

Amiruddin Sormin 1010

Share

Tersangka pencurian kotak amal masjid DM saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. POLRES

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan DM (41) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq. Kotak amal itu disimpan di warung milik BS (32), seorang anggota Polri.

Pencurian ini terjadi Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika pada 2020 itu, tertangkap warga usai mencuri kotak amal. "Saat kejadian BS korban sedang berbuka puasa dan menutup warungnya, namun pintunya masih terbuka sedikit," kata AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (30/3/2025).

Tak lama berselang, terdengar warga yang berteriak “Maling-maling!”. BS pun segera keluar dan mendapati kotak amal di warungnya raib dicuri.

Korban yang mengetahui aksi pelaku itupun langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat. "DM akhirnya berhasil diamankan warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah," kata Kapolsek.

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, kotak amal tersebut dalam kondisi rusak, dan uang tunai sebesar Rp1 juta ditemukan di dalam jok motor milik pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga merupakan anggota BS, Polsek Padang Ratu segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata AKP Edi Suhendra.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal, uang tunai dan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved