BENGKUNAT (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di parkiran kantor polisi Polsubsektor Selendang Mayang, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Kamis (29/8/2024) Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan pihaknya mengamankan satu pelaku dengan inisial AC (19) warga Pekon Kota Jawa Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi Senin (29/7/2024) sekira pukul 11.30 WIB Saat korban HS dalam perjalanan pergi sekolah. Tiba-tiba motor miliknya mengalami kerusakan pada kampas rem dan akhirnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkiran Polsubsektor.Selendang Mayang.
"Kemudian korban melanjutkan perjalanannya menuju sekolah bersama temannya. Saat korban kembali mengambil sepeda motor miliknya didapati kendaraan tersebut tidak ada di tempat semula," kata AKP Zulkifli, Jumat (30/8/2024).
Setelah peserta itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan motor hasil curian berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus
Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam dengan No.pol BE 8933 LP yang merupakan hasil curian tersebut. Kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam BE 8933 LP dengan cara merusak stop kontak kunci kendaraan tersebut.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.
Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Lalu petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Akibatnya pelaku mengalami satu luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.
Kemudian pihak kepolisian membawa pelaku tersebut menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk memastikan pelaku melakukan perbuatan dimana saja. Namun keterangan sementara pelaku baru mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara
(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
859
Olahraga
12577
Tulang Bawang
9620
Bandar Lampung
5731
177
18-May-2025
173
18-May-2025
218
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia