Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Curi Motor di Parkiran Kantor Polisi, Pemuda Asal Bengkunat Pesisir Barat ini Dilumpuhkan Timah Panas
Lampungpro.co, 31-Aug-2024

Amiruddin Sormin 3085

Share

Petugas Polsek Bengkunat bersama pelaku curanmor AC (19) dan barang bukti yang disita polisi. POLRES PESISIR BARAT

BENGKUNAT (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di parkiran kantor polisi Polsubsektor Selendang Mayang, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Kamis (29/8/2024) Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan pihaknya mengamankan satu pelaku dengan inisial AC (19) warga Pekon Kota Jawa Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Senin (29/7/2024) sekira pukul 11.30 WIB Saat korban HS dalam perjalanan pergi sekolah. Tiba-tiba motor miliknya mengalami kerusakan pada kampas rem dan akhirnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkiran Polsubsektor.Selendang Mayang.

"Kemudian korban melanjutkan perjalanannya menuju sekolah bersama temannya. Saat korban kembali mengambil sepeda motor miliknya didapati kendaraan tersebut tidak ada di tempat semula," kata AKP Zulkifli, Jumat (30/8/2024).

Setelah peserta itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan motor hasil curian berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus

Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam dengan No.pol BE 8933 LP yang merupakan hasil curian tersebut. Kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam BE 8933 LP dengan cara merusak stop kontak kunci kendaraan tersebut.

Menurut keterangan dari pelaku bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.

Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Lalu petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Akibatnya pelaku mengalami satu luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Kemudian pihak kepolisian membawa pelaku tersebut menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk memastikan pelaku melakukan perbuatan dimana saja. Namun keterangan sementara pelaku baru mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved