MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang,, menangkap bandar atau penjual sabu di rumahnya, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Bandar narkotika yang ditangkap tersebut pria berinisial FH (32), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual. Dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (24/3/2024).
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Indik, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4 gram, tiga bungkus plastik klip sedang kosong. Kemudian, tabung pipa kaca pyrex masih berisi sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik hitam, handphone (HP) Oppo A55 biru, dan uang tunai Rp150 ribu.
"Penangkapan bandar narkotika ini, sebagai bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Untuk diketahui bahwa di Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang diluncurkan Rabu (13/03/2024)," papar perwira lulusan Akpol 2013 itu.
Kasatres Narkoba menerangkan, penangkap bandar narkotika yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota merupakan hasil penyeledikan yang dilakukan petugasnya. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan ditangkap seorang bandar yang juga merupakan pemilik rumah," kata AKP Indik Rusmono.
Turut disita sabu dari hasil penggeledahan di rumah. AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata AKP Indik Rusmono. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
161
05-Feb-2025
153
05-Feb-2025
170
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia