Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat! Pemuda Kasui Waykanan ini Gasak Dua Rumah Kosong
Lampungpro.co, 08-Mar-2019

Heflan Rekanza 1036

Share

WAYKANAN (Lampungpro.com): Polsek Kasui Waykanan berhasil meringkus satu pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) berinsial RP (24), warga Kampung Tanjungkurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Jumat (08/03/2019). Pelaku sendiri beraksi pada Kamis (31/01/2019) dan Sabtu (16/02/2019). Keduanya melakukan pencurian di Kampung Tanjungkurung Lama, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis (31 /01/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, rekan korban bernama Deska datang kerumah korban untuk mengambil barang. Karena sang pemilik rumah Hendra sedang berobat di Bandar Lampung selama enam bulan dan belum kembali. Namun sampai didalam rumah korban melihat isi rumah sudah berantakan.

"Adapun modus pelaku masuk kedalam rumah korban Hendra dengan cara merusak pentilasi pintu belakang rumah. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa satu unit alat olahraga merk Jaco, Handycam merk Sony warna hitam, camera digital merk canon warna biru, monitor komputer merk samsung, dan satu unit Hp Nokia warna hitam, korban mengalami kerugian Rp20 Juta rupiah," kata Yuda, Jumat (8/3/2019).

Yuda menjelaskan, kronologis kejadian kedua terjadi pada Jumat (15/02/2019) pukul 09.00 WIB. Saat itu korban Maya Novera meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci pergi ke Bandar Lampung. "Setelah kembali di hari Sabtu (16/02/2019) pukul 21.00 Wib melihat sepeda motor Honda Beat Pop warna putih biru nopol BE 4628 WS, berikut STNK dan BPKB dan satu unit Note Book merk HP warna hitam dan satu unit jam tangan merk Gucci warna hitam sudah tidak ada," jelas dia.

Sementara modus pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan. Lalu masuk kerumah dan mengambil sepeda motor dan barang milik korban, akibat kejadian tersebut ditafsir korban mengalami kerugian Rp.12 juta rupiah.

Yuda menambahkan, pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (6/03/2019) pukul 13.00 WIB, setelah Pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Kasui AIPDA Bambang Wajibto mendapat informasi pelaku berada di perumahan Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung. Petugas melakukan pengejaran, dan berkordinasi dengan Polsek Tanjungkarang Barat untuk melakukan penangkapan. Sekira pukul 20.30 Wib personil Polsek Kasui di backup anggota Reskrim Polsek TKB melakukan penyergapan di Perumahan Bukit Kemiling Permai.

Dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diamankan satu unit jam tangan merk Gucci, satu HP merk nokia satu unit alat olahraga dan handcam merk Sony. "Akibat perbuatan pelaku RP terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," terang Kasat Reskrim.(INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved