TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, menangkap buronan pencuri truk yang dilaporkan pada Senin (30/11/2020). Pelaku Sum alias Gatot (43) ditangkap di rumahnya Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (14/3/2021) pukul 21.00 WIB.
Menurut Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hapis, Sum merupakan bagian dari komplotan maling truk yang berjumlah sembilan pelaku. Lima pelaku ditangkap, empat pelaku masih berstatus buron.
"Tersangka Hen alias Yog (40) berperan sebagai perencana pencurian, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," sebut Kompol Talen, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, pada Senin (30/11/2020) pukul 14.15 WIB terjadi pencurian dump truck BE 9162 CE, milik Umar Abdullah, sebelum Gerbang Masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Awalnya, truk yang dikemudikan Eko Susanto (25) itu dicegat oleh tiga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia BE 2803 CO.
Para pelaku mengaku dari leasing dan mengatakan ada tunggakan angsuran tujuh bulan, padahal tidak demikian. Lalu, ketiga pelaku yaitu Ya, Hen, dan Gatot secara paksa mengambil mobil tersebut.
Gatot langsung membawa dump truck tersebut. Sedangkan supir truk Eko Susanto dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil Mar (10). Korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang naik Daihatsu Xenia itu, kemudian menuju ke rumah Gatot di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat truk hasil curian. Sedangkan, Hen dan Fah lebih dulu berada di rumah Gatot. Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara.
Pada Selasa (1/12/ 2020), mobil hasil curian dibawa ke arah Tegineneng. Para pelaku berangkat untuk menemui Hatami (50) di lapak jual beli singkong dan sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, untuk menjual mobil curian itu. Setelah bernegosiasi akhirnya disepakati truk dijual Rp42,5 juta.
Setelah lima pelaku ditangkap, terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan. "Gatot berperan sebagai supir dump truck curian, Fah sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, YA sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hen sebagai eksekutor dan Ha sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," urai Kompol Talen.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti truk Hino dan sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20101
365
21-Sep-2025
440
21-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia