Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Dibegal Ternyata Motor Digadai, Dua Pria Asal Tanjungbintang dan Jati Agung ini Masuk Bui
Lampungpro.co, 01-Aug-2021

Amiruddin Sormin 2802

Share

Kedua pelaku pemberi keterangan palsu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

TANJUNGBINTANG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Tanjung Bintang  mengamankan dua pelaku keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas,  Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,  di rumahnya Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang,  Lampung Selatan. Kedua pelaku yakni RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan PAR (35) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang. 


Menurut Kapolsek Tanjungbintang AKP Faria Arista, Tim Buser dipimpin Apanit I Ipda Ahmad Ayani, menangkap kedua pelalu lantaran memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada anggota Polsek Tanjungbintang.  Sebelumnya kedua pelaku datang ke Mapolsek Tanjungbintang,  Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Keduanya melaporkan menjadi korban pembegalan di jalan umum Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul  01.15 WIB," kata AKP Faria Arista  

Keduanya mengaku sepeda motor miliknya Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan dua HP milik terlapor yakni Oppo warna putih dan  Samsung A21 warna hitam ikut dirampas begal. Kemudian kehilangan uang tunai Rp1,2 juta.

Setelah laporan diterima, selanjutnya petuas Reskrim melakukan cek,  olah tempat kejadian perkara, dan penyelidikan. Namun setelah penyelidikan, ternyata sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada Wawan, warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang. 

Sandiwara itu pun akhirnya terbongkar. Usai ditangkap dan diintrogasi kemudian pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas. Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHPidana.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Tanjungbintang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada 28 Juli 2021, dua bundel berita acara interogasi, sepeda motor Vario, dan satu remot kontak motor untuk penyedikan lebih lanjut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved