MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap praktek perdukunan bermodus penggandaan uang. Pelakunya, Misran bin Parto Rejo (53), warga Dusun Sumber Fajar RT3 RK 03, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Tanjung Raya Iptu Taka, korban penipuan penggandaan uang adalah Paidi (56) bin Kromo warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, pada 11 Agustus 2018. Modus operandi yang dipakai pelaku, yakni menjanjikan bisa mengambil uang gaib dan menggandakan uang.
Syaratnya, ada uang mahar sebagai alat untuk membeli minyak japaron dengan total Rp211 juta. Setelah itu melakukan ritual di rumah rekan korban dengan cara minyak tersebut dimasukkan ke kardus dan ditutup dengan bendera Merah Putih.
"Kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari pelaku. Namun setelah menunggu hampir empat bulan lamanya, korban membuka paksa kardus. Ternyata uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban baru tersadar tertipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp211 juta," kata Iptu Taka, Minggu (9/9/2018).
Atas laporan itu, aparat mengejar pelaku. "Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut pada Kamis(6/9/2018) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Saat ini pelaku di Mapolsek Tanjungraya, dan barang bukti satu buah kardus, bendera merah putuh, minyak japaron, dan uang tunai Rp400 ribu sebagai pemancing uang gaib," kata Taka. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14828
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia