Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Lampung Tengah ini Sikat Rp211 Juta
Lampungpro.co, 09-Sep-2018

Amiruddin Sormin 2171

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap praktek perdukunan bermodus penggandaan uang. Pelakunya, Misran bin Parto Rejo (53), warga Dusun Sumber Fajar RT3 RK 03, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Tanjung Raya Iptu Taka, korban penipuan penggandaan uang adalah Paidi (56) bin Kromo warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, pada 11 Agustus 2018. Modus operandi yang dipakai pelaku, yakni menjanjikan bisa mengambil uang gaib dan menggandakan uang.

Syaratnya, ada uang mahar sebagai alat untuk membeli minyak japaron dengan total Rp211 juta. Setelah itu melakukan ritual di rumah rekan korban dengan cara minyak tersebut dimasukkan ke kardus dan ditutup dengan bendera Merah Putih.

"Kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari pelaku. Namun setelah menunggu hampir empat bulan lamanya, korban membuka paksa kardus. Ternyata uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban baru tersadar tertipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp211 juta," kata Iptu Taka, Minggu (9/9/2018).

Atas laporan itu, aparat mengejar pelaku. "Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut pada Kamis(6/9/2018) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Saat ini pelaku di Mapolsek Tanjungraya, dan barang bukti satu buah kardus, bendera merah putuh, minyak japaron, dan uang tunai Rp400 ribu sebagai pemancing uang gaib," kata Taka. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved