Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Wartawan dan Anggota LSM, Dua Pria ini Peras Puluhan Juta Rupiah Sejumlah Kades di Mesuji
Lampungpro.co, 04-Dec-2021

Amiruddin Sormin 2435

Share

Kedua oknum mengaku wartawan dan anggota LSM usai ditangkap jajaran Polres Mesuji. LAMPUNGPRO.CO/POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Polres Mesuji mengamankan oknum wartawan dan LSM dengan dugaan memeras sejumlah Kepala Desa, di Kecamatan Way Serdang, Jumat (3/12/2021) pukul 14.00 Wib, di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.  Pelaku ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. 


Menurut Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki penangkapan kedua pelaku bersama barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp6 juta rupia, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android). Awalnya pad Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban  berinisial AA dan meminta sejumlah uang, karena dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan.

"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan, pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta kepada korban," jelas Ipru Fajrian, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama. S dimintai uang sebesar Rp10 juta sedangkan K sebesar Rp25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda. 

Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta.

Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga  melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti. Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved