PENENGAHAN (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Desa Kerinjing, Rajabasa, Lampung Selatan inisial EK alias Acok (19), ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (25/11/2022) malam. EK ditangkap, karena membobol rumah warga Desa Sukabaru, Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, aksi yang dilakukan remaja pengangguran itu terjadi pada Rabu (9/11/2022) waktu Subuh. Atas kejadian itu, korban kehilangan dua unit Ponsel.
"Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Ketika itu, dua Unit Ponsel korban sedang dicharger di dalam kamar dan ruang tamu," kata Iptu Gobel dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Korban sedang mencari keberadaan Ponselnua, mendapati jendela samping rumah kiri sudah terbuka dan dalam keadan rusak. Atas kejadian tersebut, korban korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
"Dari laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap sedang ngopi disalah satu warung di Desa Sumur, Ketapang, Lampung Selatan," ujar Iptu Gobel. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
269
Bandar Lampung
11635
Bandar Lampung
2460
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia