BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Seorang guru honorer inisial IR (33), yang mengajar di salah satu Madrasah Aliyah di Bandar Lampung diringkus aparat kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa. Hal itu bermula saat ada seorang siswi sakit, IR pun mengecek kondisi siswi tersebut. "Ada siswi sakit tidak bisa ikut pelajaran, IR cek suhu badan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat memberikan keterangan resmi, Selasa (22/8/2017).
IR memeriksa suhu badan siswi dengan menaruh termometer di ketiak siswinya. Namun, secara tidak sengaja tangan IR menyenggol bagian intim siswinya. Kejadian terjadi pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 10.30 WIB. "Ada yang melihat dan dilaporkan ke polisi," kata Harto.
Sementara itu, IR saat dimintai keterangan mengaku tidak ada niat ingin melakukan tindakan pelecehan seksual. IR ikhlas hanya ingin menolong siswi yang sakit. "Saat menyenggol bagian intim juga tidak sengaja, saya langsung minta maaf," kata IR.
IR yang juga sebagai pengurus asrama hanya memegang perut siswinya dan menaruh termometer. Saat ini IR dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia