Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Niat Bakar Gedung DPRD Lampung Pakai Bom Molotov Saat Demo, Pemuda ini Akui Terinspirasi dari Medsos
Lampungpro.co, 08-Sep-2025

Febri 286

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pemuda di Bandar Lampung berinisial FJ (23), mengakui terinspirasi dari daerah lain di Indonesia, untuk membakar Gedung DPRD Lampung dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa atau demo pada Senin (1/9/2025).

Atas perbuatannya merakit dan membawa bom molotov saat demo tersebut, FJ kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Lampung, sejak ia ditangkap aparat gabungan pada aksi demo Minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, dari pemeriksaan, FJ ini terpengaruh dari sejumlah konten media sosial yang ditontonnya.

"Dari media sosial tersebut, FJ kemudian termotivasi ikut demo, namun membawa bom molotov dengan niat dan maksud untuk membakar Gedung DPRD Lampung," kata Kombes Indra Hermawan saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025).

Hal tersebut, didapatkan saat polisi menggali, memeriksa, hingga mempelajari isi dari Ponsel maupun akun media sosial dari milik tersangka. FJ juga mengajak para anak-anak pelajar untuk demo, dengan menyiapkan bom molotov.

Dari pemeriksaan, FJ ini juga belajar membuat bom molotov lewat konten video tutorial di media sosial, yang ditemukan di dalam histori riwayat di Ponselnya.

"Jadi tersangka FJ ini yang menyiapkan bahan bahan bom molotov, lalu merakitnya bersama enam anak berhadapan hukum (ABH), yang berhasil kami amankan," ujar Kombes Indra Hermawan.

Disinggung terkait apakah aktor intelektual yang membayar tersangka FJ, polisi menyebut, sejauh ini tidak ada aktor maupun sosok yang menyuruh hingga membayar tersangka, untuk membuat bom molotov hingga niatan membakar Gedung DPRD Lampung.

Hal tersebut didapat, setelah polisi telusuri di riwayat Ponsel, media sosial, dan rekening yang dimiliki tersangka FJ. Dengan demikian, tersangka FJ ini memang terpengaruh dari media sosial. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved