PENENGAHAN (Lampungpro.co): Seorang resedivis pencurian dengan pemberatan (curat) Zakaria (39), mencuri buah pisang seberat 1 ton lebih di sebuah perkebunan di Dusun Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pencurian 1.167 kilogram pisang berlangsung, Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara di perkebunan pisang milik warga yakni I Nyoman Widyanata, Suparno, Ketut Tuges, Wayan Tunas, dan Made Hendra," ujar Kapolsek Iptu Mustolih saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Mustolih menjelaskan, saat itu, dua orang tak dikenal menebang pohon pisang di perkebunan milik lima warga tanpa sepengetahuan pemilik. "Penebangan pohon pisang tersebut dari pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB," sambung Kapolsek.
Hampir 4,5 jam melangsungkan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak buah pisang jenis janten, muli dan serei total seberat 1.167 kilogram atau 1 ton lebih. Apesnya, perbuatan pelaku sempat dilihat warga. Lalu melaporkan kepada warga lainnya dan langsung mengepung pelaku di lokasi pencurian.
"Kedua pelaku tersebut melarikan diri namun satu pelaku bernama Zakaria berhasil ditangkap," kata Kapolsek.
Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penengahan dan Unit Reskrim dipimpin Aipda Suroso langsung ke lokasi kejadian. "Keesokannya Kamis (14/3/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bersama warga mengamankan Zakaria di perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni," kata AKP Mustolih.
Polisi sempat membawa pelaku ke rumah Kepala Desa Lekok dan dilakukan interogasi. Pelaku pun tak mengelak telah mencuri buah pisang di perkebunan milik para korban.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama S yang berhasil melarikan diri dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Tersangka Zakaria mengaku, berasal dari Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Dia merupakan residivis curat pada 2008. "Motif tersangka melakukan pencurian untuk foya-foya," tutur Kapolsek.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti yaitu satu sepeda motor Honda Supra Fit, sebilah golok, satu senter kepala, 75 tandan pisang janten, 88 tandan pisang muli, dan tiga tandan pisang raja serei, dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal tujub tahun," kata Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia