TANGGAMUS (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial MZ (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, karena mencabuli dan menggasak gadis asal Kota Agung Timur, inisial PU yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. MZ ditangkap polisi saat berada disalah satu rumah tempat dirimya bekerja, yang berada di Kecamatan Kota Agung, Minggu (15/11/2020)
Mirisnya atas penangkapan tersebut terungkap, bahwa tersangka yang datang dari Jawa Tengah ini berniat mencari pekerjaan di Tanggamus. Selama ini, ia diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban yang masih duduk di kelas dua bangku SMA. Bahkan ayah korban merasa iba, atas kasus ini kepada tersangka mengaku geram. Selama ini, ayah korban memberikan makan hingga meminjami sepeda motor miliknya.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka. "Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap disalah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang tadi pukul 12.30 Wib," kata AKP Edi Qorinas.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan serta persetubuhan. Modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban ini, bermula pada perkenalan antara korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.
"Karena tersangka dan korban sudah merasa dekat, akhirnya dia datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan. Lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan, dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban," ujar Edi Qorinas.
Menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan ini terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka. Saat itu, ayahnya ini mendengar cerita dari anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 82 Juncto pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Edi.
Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya disebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur. Ia pun membenarkan awal kenal lewat media sosial dan sama-sama mempunyai hobi bermotor. Menurut tersangka, korban ini merupakan pacarnya dan sejak awal membujuk lalu merayu korban, untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengannya. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16602
EKBIS
9280
Lampung Selatan
5122
Bandar Lampung
4924
Bandar Lampung
4790
149
05-Apr-2025
334
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia