PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penodongan di jalan raya Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/12/20) yang lalu. Kedua pelaku merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).
Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) jam 01.00 wib ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (25/12/2020) siang.
Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut alaporan pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember 2020. Korban melaporkan anaknya ditodong sewaktu �nongkrong bersama kedua temannya di tepi jalan Raya pekon Sukoharjo 2.
Kedua pelaku datang mengunakan sepeda motor Honda Revo kemudian salah satu pelaku yang dibonceng menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau kepada korban dan langsung mengambil barang milik korban. Akibat kejadian curas korban kehilangan HP merk Xiomi Redmi 6 seharga Rp1,2 juta, ungkap Kapolsek
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian Tekab 308 menyelidikinya dan mendapatkan titik terang yang mengarah kepada kedua pelaku. keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, terang musakir.
Pertama petugas menangkap AS, dan setelah diinterogasi dia mengakui menodong di Jalan Raya Sukoharjo 2 bersama pelaku HN. Atas pengakuan tersebut kemudian tim menangkap HN. Iptu Musakir menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti sepada motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan�pisau cap garpu beserta sarung yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan serta satu HP merk Xiomi Redmi 6 yang diduga hasil kejahatan.�
Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19136
Bandar Lampung
9319
Gerbang Sumatera
4774
132
10-Apr-2025
180
10-Apr-2025
153
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia