Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nodong Pakai Pisau Cap Garpu di Sukoharjo, Polisi Bekuk Dua Pemuda Asal Pekon Fajar Mulia Pringsewu ini
Lampungpro.co, 25-Dec-2020

Amiruddin Sormin 2871

Share

Kedua pelaku penodongan saat di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (25/12/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penodongan di jalan raya Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/12/20) yang lalu. Kedua pelaku merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).


Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) jam 01.00 wib ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (25/12/2020) siang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut alaporan pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember 2020. Korban melaporkan anaknya ditodong sewaktu �nongkrong bersama kedua temannya di tepi jalan Raya pekon Sukoharjo 2.

Kedua pelaku datang mengunakan sepeda motor Honda Revo kemudian salah satu pelaku yang dibonceng menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau kepada korban dan langsung mengambil barang milik korban. Akibat kejadian curas korban kehilangan HP merk Xiomi Redmi 6 seharga Rp1,2 juta, ungkap Kapolsek

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian Tekab 308 menyelidikinya dan mendapatkan titik terang yang mengarah kepada kedua pelaku. keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, terang musakir.

Pertama petugas menangkap AS, dan setelah diinterogasi dia mengakui menodong di Jalan Raya Sukoharjo 2 bersama pelaku HN. Atas pengakuan tersebut kemudian tim menangkap HN. Iptu Musakir menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti sepada motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan�pisau cap garpu beserta sarung yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan serta satu HP merk Xiomi Redmi 6 yang diduga hasil kejahatan.�

Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved