PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penodongan di jalan raya Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/12/20) yang lalu. Kedua pelaku merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).
Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut alaporan pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember 2020. Korban melaporkan anaknya ditodong sewaktu nongkrong bersama kedua temannya di tepi jalan Raya pekon Sukoharjo 2.
Pertama petugas menangkap AS, dan setelah diinterogasi dia mengakui menodong di Jalan Raya Sukoharjo 2 bersama pelaku HN. Atas pengakuan tersebut kemudian tim menangkap HN. Iptu Musakir menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti sepada motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan pisau cap garpu beserta sarung yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan serta satu HP merk Xiomi Redmi 6 yang diduga hasil kejahatan.
Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia