Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

November 2022, Polres Lampung Timur Tangkap 27 Penjahat Jambret Hingga Maling, Satu Ditembak
Lampungpro.co, 29-Nov-2022

Febri Arianto 3676

Share

Para Penjahat Jalanan Saat Ditangkap Polres Lampung Timur | Lampungpro.co/Humas Polres

SUKADANA (Lampungpro.co): November 2022, jajaran Polres Lampung Timur menangkap 27 penjahat spesialis jambret hingga maling motor. Dari 27 yang ditangkap, satu bandit ditembak polisi karena melawan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dari 27 yang ditangkap itu, merupakan 27 laporan masyarakat ke kepolisian. Ada pun rinciannya, kasus pencurian kekerasan (Curas) jenis jambret ada delapan tersangka.

"Curas biasa kami tangkap enam orang dari empat kasus dan Curas jambret ada dua orang dari tujuh kasus. Kemudian pencurian sepeda motor ada enam kasus dengan enam tersangka, lalu ada delapan kasus pencurian pemberatan (Curat) dengan sembilan tersangka," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kemudian ada juga dua kasus pencurian biasa dengan tiga orang tersangka dan satu kasus keterangan palsu dengan satu tersangka. Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, lima unit Ponsel dan kotak, 10 Gram kalung emas, 1 Gram liontin, empat obeng, tang, palu, dan empat Kwh listrik.

"Untuk modusnya bervariasi, ada yang dengan cara menghadang korban, lalu menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang berharga korban. Itu lokasi kejadiannya ada di Sukadana dua kasus, Way Bungur satu kasus, dan Pekalongan satu kasus," ujar Zaky Alkazar Nasution.

Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor, dengan cara merusak kunci sepeda motor, lokasinya di Way Jepara dua kasus, Braja Selebah satu kasus, Sekampung satu kasus, dan Labuhan Maringgai satu kasus. Lalu untuk kasus penjambretan, modusnya memepet sepeda motor korban, lalu merampas tas berisikan barang berharga korban.

"Untuk tempat kejadian Curas jambret ini ada di Labuhan Ratu empat kasus, Way Jepara dua kasus, Bandar Sribhawono dua kasus, dan Pekalongan satu kasus. Untuk kasus Curat, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah atau warung," jelas Zaky.

Ada juga dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah, lalu mengambil barang berharga milik korban. Untuk tempat kejadiannya ada di Margatiga dua kasus, Gunung Pelindung satu kasus, Purbolinggo satu kasus, Bandar Sribhawono satu kasus, Batanghari Nuban satu kasus, Way Bungur satu kasus, dan Way Jepara satu kasus.

Sementara kasus pencurian biasa, pelaku mengambil buah kelapa dan cabai di peladangan di Labuhan Maringgai dan Bandar Sribhawono. Terakhir kasus keterangan palsu di Polsek Purbolinggo, mengaku jadi korban perampokan senilai Rp47 juta karena terlilit hutang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved