Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nunggak Pajak Bulanan, Pemkot Bandar Lampung Segel Sembilan Tempat Usaha
Lampungpro.co, 22-Apr-2021

Febri 1211

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Segel Reklame Usaha | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menyegel sembilan reklame rempat usaha karena didapati menunggak pajak berbulan-bulan. Ada pun penyegelan ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker pemberitahuan menunggak pajak dibagian reklame.



Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan, ada pun sanksi penyegelan ini dilakukan, setelah pihak pengusaha dikirimkan tiga kali surat panggilan tanpa digubris sama sekali. Total ada 11 usaha yang menunggak pajak, namun baru sembilan yang disegel selama dua hari ini.

"Total ada 11 tempat yang akan ditempel, tapi ada satu wajib pajak yang langsung bayar di Lampung Walk. Kemarin kami menempelkan empat tempat yaitu Widi Mandiri di Jalan Morotai, ATM Mini Pak de Jalan Padjajaran dan Jalan Arif Rahman Hakim, serta NomNom di Jalan Urip Sumoharjo," kata Ferry Budhiman, Kamis (22/4/2021).

Untuk Kamis ini, BPPRD Bandar Lampung menempelkan di lima tempat yaitu Bakso Ali, Mie Goceng, Counter HP Red, Restoran SPBU, dan Wendy's Transmart. Pemkot Bandar Lampung berharap, pemberian sanksi penyegelan ini para pelaku usaha bisa tergerak untuk membayar tunggakan pajak.

"Kami harap pelaku usaha segera tergerak hatinya, untuk pembayaran tunggakannya. Mekanisme untuk pembayarannya nanti bisa dateng ke kantor pajak, kalau sudah bayar nanti akan dilepas, tapi kalau belum bayar-bayar biarkan nempel di lokasi," ujar Ferry Budhiman. (SANDY/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved