SRAGI (Lampungpro.co): Seorang pria asal Desa Baktirasa, Sragi, Lampung Selatan inisial KR (43), digelandang ke Mapolsek Sragi, Kamis (24/3/2022). KR ditangkap, kedapatan nyabu di Dusun Simpang Sari.
Kanit Reskrim Polsek Sragi, Aiptu Thamrani mengatakan, penangkapan KR atas laporan masyarakat. Delanjutnya jajaran Polsek Sragi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah KR.
"Alhasil dalam penggeledahan tersebut, didapati barang bukti sekantong plastik klip isi sabu seberat 0,5 Gram. Saat penangkapan, pelaku sempat mengelabui petugas," kata Aiptu Thamrani, Minggu (27/3/2022).
Untuk mengelabuhi polisi, sabu tersebut di masukan dalam bungkus rokok, lalu diletakkan di atas meja. Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap jenis bong dan Iphone," ujar Thamrani. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1497
Olahraga
13236
Bandar Lampung
6505
Lampung Tengah
3646
173
19-May-2025
143
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia