LIWA (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Banding Agung, Suoh, Lampung Barat inisial AM (36), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, Kamis (8/9/2022). AM ditangkap, asyik nyabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan, adanya orang yang memiliki atau menyalahgunakan narkoba di Pekon Banding Agung.
"Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian tim mengintai dan menggerebek rumah tersebut," kata Iptu Juherdi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Masih di pagi hari, tim berhasil menangkap pelaku di rumah yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan isi rumah pelaku.
"Saat digeledah, didapati barang bukti berupa satu klip ukuran sedang, di dalamnya ada dua plastik klup kecil isi sabu. Selain itu ada juga Ponsel, semuanya ditemukan di kantong celana kanan pelaku," ujar Juherdi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
#
>
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
691
157
08-Jun-2025
487
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia