SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Bandar Sribhawono, Lampung Timur inisial IN (20) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Kamis (18/8/2022). IN ditangkap, kedapatan nyabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat sekitaran Bandar Sribhawono. Mereka resah, karena sering ada transaksi narkoba di kampungnya.
"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian menggerebek rumah yang dimaksud, hingga akhirnya didapati seorang laki-laki di dalamnya," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu.
"Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa alat hisab jenis bong dan korek api gas. Hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
806
Olahraga
12535
Tulang Bawang
9578
Bandar Lampung
5677
130
18-May-2025
133
18-May-2025
175
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia