PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Minggu (8/1/2023) dinihari. Pelaku yang diamankan berinisial Nof Alias Sindop (31) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Dia diringkus saat berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
Kasat Narkoba menambahkan, setelah dipemeriksa, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales rokok ini mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Mesuji. Selain dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya," kata Kasat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2443
764
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
490
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia