Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyambi Jual Sabu, Sales Rokok Asal Pringsewu Utara ini, Pasrah Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 09-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5258

Share

Pelaku Nof saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Pringsewu    meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Minggu (8/1/2023) dinihari. Pelaku yang diamankan berinisial Nof Alias Sindop (31) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Dia diringkus saat berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

Kasat Narkoba menambahkan, setelah dipemeriksa, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales rokok ini mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Mesuji. Selain dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tempat tinggalnya.

Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya," kata Kasat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved