PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Seorang tersangka tindak pidana pencabulan terpaksa dilarikan ke kantor polisi.untuk menghindari ll amuk massa, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, menyampaikan pelaku berinisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak kepolisian, kedua tersangka diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap jorban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan.Peristiwa diduga berawal saat para tersangka berkenalan melalui media sosial, dan sepakat membuat janji pertemuan, pada Rabu (20/12/2023) malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu di salah satu rumah kosong, tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban. "Kemudian memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak," kata Kapolres, Selasa (2/1/2024),
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1200
Lampung Selatan
3491
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia