MESUJI (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Mesuji menangkap KP (39) warga Desa Mekarsari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, saat sedang berada di Mes Alba 1 PT Silva. Dia ditangkap dengan tuduhan mencuri sepeda motor penderes karet.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi LP/42-B/V/2021/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT, tanggal 4 Mei 2021. Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim, pelaku ditangkap Minggu (9/5/2021) pukul 13.00 WIB yang diduga mencuri sepeda motor Honda Fit X warna hitam. "Pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda motor hasil curian," kata Kapolres.
Sebelumnya, pada Jumat (16/04/2021) pukul 03.00 WIB terjadi pencurian sepeda Motor Honda Fit X B 3202 NGV atas nama Karmila. Pencurian terjadi di areal perkebunan karet Alba 6 PT Silva Kecamatan Mesuji Timur.
Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB pelapor memakirkan sepeda motor di areal tempatnya menderes karet. Selanjutnya pukul 03.00 WIB selesai bekerja korban melihat sepeda motornya tidak ada di tempat. Setelah dicari di sekitar perkebunan tidak ditemukan. Korban lalu melapor ke Polres Mesuji.
Pada penangkapan tersebut, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4152
Kominfo Lampung
877
Bandar Lampung
655
Bandar Lampung
639
Bandar Lampung
648
280
02-Jul-2025
282
02-Jul-2025
287
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia