Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyumput di Bandar Lampung Usai Curi Motor di Gereja Almasih Daya Murni Tulang Bawang Barat, Pria ini Terciduk Juga
Lampungpro.co, 05-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7256

Share

Pelaku curanmor AD dan sepeda motor hasil curian LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AD (24) warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah  Aksinya selama ini meresahkan masyarakat Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu pelaku lcuranmor berhasil ditangkap di Bandar Lampung.

Pelaku diamankan di kediaman pamannya di Jalan Tomat Jaga Baya II  Bandar Lampung. Pelaku biasa beroperasi saat malam hari dengan modus merusak kunci motor dengan Kunci T.

Kami berhasil menangkap satu pelaku curanmor sepeda motor Merk Honda  Beat BE 3605TL, yang diparkir di depan Gereja Isa Almasih Kelurahan Daya Murni dengan posisi stang tanpa terkunci, kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi di Tulang Bawang Barat sebanyak sekkali di Keluarahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat pada 31 Maret 2023 sekitar pukul 23.19.WIB.

Ada pun kronologis penangkapan, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi masyarakat AD berada di  Bandar Lampung. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengejar pelaku di Jaga Baya II Bandara Lampung. 

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung melakukan penyidikan di sekitaran Jaga Baya II Bandar Lampung. Hasilnya  Tim menemukan persembunyian AD

Kemudian pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, AD diamankan di rumah pamannya Jalan Tomat Jaga Baya II Kota Bandar Lampung  Pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini, kami menemukan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat BE 3605 TL Ada pun  yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 362 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 juta, kata AKP Dailami . .

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda, kata AKPDailami. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

134


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved