GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang dukun asal Marga Punduh, Pesawaran inisial HRT (46), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Senin (14/11/2022). HRT ditangkap, karena memperkosa pelajar SMA bermodus menghilangkan ilmu pelet.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, pelaku memperkosa korban berinisial AWS (18) masih tetanggaan di kecamatan. Peristiwa itu bermula pada Kamis (30/9/2022) malam.
"Modus pelaku ini tipu muslihat, mengaku korban terkena ilmu sihir pelet. Lalu pelaku mengatakan, jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet itu, korban harus berhubungan badan dengan pelaku," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Pelaku kemudian mamaksa korban untuk berhubungan badan, dengan cara ditidurkan di tanah. Setelah itu, pelaku mensetubuhi dan memperkosa korbannya.
"Atas kejadian itu, korban bercerita ke orang tuanya dan melaporkannya ke Mapolres Pesawaran. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan menangkap pelaku," ujar Suprianto Husin.
Buron dua bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di Desa Hanura, Teluk Pandan. Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia