Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang, ini Aturannya
Lampungpro.co, 27-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2368

Share

Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)

JAKARTA (Lampungpro.co): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) menagih utang kepada para debiturnya. Hal ini sesesuai aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (26/9/2023).

Namun demikian, OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan. Misalnya, platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur. 

Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal. Sebelum menagih, para debt collector juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang di antaranya:




4. Denda yang terutang. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved