BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Penetapan itu bertujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah kebawah dan usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM). Peningkatan inklusi dilakukan melalui kemudahan akses terhadap pinjaman yang berlandaskan Penetapan OJK.
Hal itu dilakukan agar pengawasan OJK dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian yang sehat. Selain itu, juga ditujukan agar ada perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian. "Ini sangat diperlukan, maka dibuatkan Peraturan OJK," kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna kepada Lampungpro.com, Sabtu (9/6/2018) siang.
Pengaturan dan pengawasan usaha sangat diperlukan usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang pendanaan tindak teror, atau kejahatan lain. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha sangat penting guna memudahkan pengawasan. "Pengawasan akan lebih mudah dengan adanya pengaturan perizinan," kata dia.
Secara umum, Peraturan OJK mengatur mengenai badan hukum, permodalan, persyaratan, dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, Peraturan OJK juga mengatur mengenai kegiatan usaha yang diperankan, penyelenggaraan kegiatan usaha, peraturan perusahaan pegadaian, pelaporan penggabungan, peleburan, pengambilan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan. "Juga mencakup sanksi," kata Indra. (SYAHREZA/PRO3)
#Berikan Komentar
KOPI PAHIT
767
Kominfo Lampung
444
191
25-Jun-2025
695
25-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia