Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Tetapkan Peraturan Tentang Pegadaian, Ini Isinya
Lampungpro.co, 09-Jun-2018

Erzal Syahreza 1127

Share

OJK Lampung, Usaha Pegadaian, Peraturan OJK, Lampung, Bandar Lampung, Usaha Syariah, Lampungpro.com, Portal Berita Lampung, Bandar Jaya, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Penetapan itu bertujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah kebawah dan usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM). Peningkatan inklusi dilakukan melalui kemudahan akses terhadap pinjaman yang berlandaskan Penetapan OJK.

Hal itu dilakukan agar pengawasan OJK dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian yang sehat. Selain itu, juga ditujukan agar ada perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian. "Ini sangat diperlukan, maka dibuatkan Peraturan OJK," kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna kepada Lampungpro.com, Sabtu (9/6/2018) siang.

Pengaturan dan pengawasan usaha sangat diperlukan usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang pendanaan tindak teror, atau kejahatan lain. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha sangat penting guna memudahkan pengawasan. "Pengawasan akan lebih mudah dengan adanya pengaturan perizinan," kata dia.

Secara umum, Peraturan OJK mengatur mengenai badan hukum, permodalan, persyaratan, dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, Peraturan OJK juga mengatur mengenai kegiatan usaha yang diperankan, penyelenggaraan kegiatan usaha, peraturan perusahaan pegadaian, pelaporan penggabungan, peleburan, pengambilan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan. "Juga mencakup sanksi," kata Indra. (SYAHREZA/PRO3)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved